Metro  

Polda Sumbar ungkap Tindak Pidana Korupsi

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat memberikan keterangan pers ke wartawan (Foto: Humas)

Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Baca Juga :  Polda Sumbar Tegaskan Tidak Ada Konvoi Kendaraan dan Kerumunan di Malam Tahun Baru 2023

Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara dengan penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar

Sebelumnya, TS terlibat tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan.

Pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca Juga :  Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan Prosedur Penanganan Pelaku Tawuran

Tahun Anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II pada tanggal 9 November 2023.