Maraknya perjudian online sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran pimpinan, satker, fungsional dan pelaksana di lingkungan ASN Kemenag Sumbar.
“Kita semua perlu berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online ini secara masif,” ucapnya.
Kakanwil menjelaskan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Mahyudin mengharapkan aparatur Kemenag ASN tidak pernah terlibat dalam perjudian daring.
Bagaimana pun akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada sanksi tegas sesuai undan- undang yang berlaku,” tegasnya.
Mahyudin meminta seluruh Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenag Sumbar agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di satuan kerjanya.
“Seluruh aparatur agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tambah Mahyudin.