Metro  

Realisasi Pajak di Sumbar Tumbuh 1 Persen Lebih

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Etty Rachmiyanthi (Foto: Antara)

Kendati demikian Kanwil DJP mencatat KPP Pratama Padang Satu terkontraksi akibat penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan dengan periode yang sama 2023.

“Pada Januari hingga Mei tahun 2024 mayoritas semua jenis pajak tumbuh positif,” kata dia.

PPh Pasal 21 tumbuh baik karena tarif efektif Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga :  Terus Didorong DPMPTSP, Setiap Kabupaten dan Kota di Sumbar Harus Tuntas Menyusun RUPM

Sementara PPh Pasal 23 terkontraksi karena penurunan setoran pada sektor pertambangan dan penggalian.

Selanjutnya PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring kenaikan pembayaran PPh tahunan (pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2024).

PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh negatif karena besarnya restitusi.

PPh final tumbuh positif berkat kenaikan setoran pada sektor konstruksi.

Baca Juga :  Lemhanas RI Gelar Dialog Wasbang di Padang

Ia menyampaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tumbuh positif karena kenaikan setoran jenis PBB Perkebunan dan PBB Kehutanan sebesar Rp239,9 juta.

Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2024 mengalami pertumbuhan yang ditopang lima sektor dominan.