Tindak lanjut berikutnya, (5) melakukan perubahan pada perjanjian kinerja tahun 2024 dan meninjau target kinerja tahun 2024, (6) mengubah target perjanjian kinerja KDH tahun 2024.
Kemudian (7) mempublikasikan laporan kinerja perangkat daerah dan Pemprov Sumbar tahun 2024, (8) memonitor tindak lanjut atas LHE Menpan dan LHE APIP tahun 2023.
Serta (9) mengadakan lokakarya evaluasi SAKIP secara berkala.
Rekomendasi Menpan RB menjadi acuan bagi pihaknya untuk diturunkan ke seluruh perangkat daerah dalam bentuk tindak lanjut.
Dia meminta setiap Kepala OPD menurunkannya ke setiap bidang dan bagian.
Sebab ia yakin, kesuksesan organisasi tidak bisa dicapai sendirian oleh Kepala OPD.
“Oleh karena itu, kami juga menegaskan pentingnya harmonisasi di setiap OPD, dan kami terus memantau itu,” ucap Gubernur.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian PAN RB, Akhmad Hasmy mengatakan, Pemprov Sumbar memiliki potensi yang besar dan memang sudah selaiknya meraih predikat yang lebih baik dari BB dalam penilaian SAKIP.