Padang, kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan, pada hari, Minggu, (14/7/2024).
Hal ini dikarenakan kapal pembawa logistik PSU DPD RI untuk sejumlah TPS di Kepulauan Mentawai sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil ditemukan pada pukul 18.20 WIB.
Berdasarkan keterangan tim pengangkut logistik yang berada di kapal, mereka terpaksa berlindung di Dusun Mapinang (Desa Bulasat) pada malam sebelumnya karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, dengan penetapan tersebut, KPU Mentawai diminta segera mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara memerintahkan seluruh PPK, PPS dan KPPS di Desa Sinakak untuk mendatangi lagi setiap rumah pemilih, menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan.