Padang, kabarin.co – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui sidang paripurna, Jumat (5/7).
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, DPRD berharap adanya penyelarasan RPJPD Provinsi dangan RPJPD Kabupaten/Kota dalam upaya optimalisasi pembangunan yang sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna di ruang sidang utama mengatakan, dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran visi misi dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun yang disusun merujuk pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Perencanaan pembangunan daerah sangat strategis untuk menentukan dan menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, ” katanya
Dia menyebut penyelarasan antara RPJPD provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan, karena itu pendekatan yang digunakan saat penyusunan meliputi teknokratik, politis dan aspiratif.