Faisol membeberkan bahwa aksi terlapor berlangsung pada tahun 2020 hingga 2023 dan korban diketahui hamil di usia 16 tahun.
“Berarti aksi terlapor sudah berlangsung sekitar 4 tahun. Mereka ini memang tinggal satu rumah dan kondisi korban saat ini sudah melahirkan anak,” ucapnya.
Kemudian untuk terlapor sudah ditahan di Polres Padang Pariaman dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ini, terlapor terancam hukum pidana maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
(*)