Padang, kabarin.co – Menanggapi laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, datangi live musik di kawasan Kecamatan pauh, kota Padang, Kamis (18/7/2024) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas live musik yang menggunakan suara keras hingga larut malam.
“Kita langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimasud, benar, disana kita temukan adanya acara yang menggunakan Live Music,”Kata Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Rio menjelaskan,kegiatan tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita bersama Polsek Pauh langsung melakukan pembubaran serta memberikan arahan kepada pemilik acara untuk menghentiakan Live Music tersebut,”Jelas Rio.
Rio Ebu Pratama berharap, kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Padang agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu Trantibum.
“Kita berharap kepada masyarakat agar tidak menghidupkan Live Music hingga larut malam yang akan mengganggu Ketertiaban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mari bersama-sama kita jaga demi terciptanya Trantibum di Kota Padang,” Tutup Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.