Namun ketika di Pengadilan, lanjut Budiman ia divonis bebas dan tidak terbukti dalam sangkaan yang disangkakan dengan pasal 263 kepada dirinya.
“Nah, ketika saya membuat laporan dengan perihal dugaan pemalsuan surat dokumen perusahaan tersebut, dengan data dan bukti yang lengkap saya bawa, kenapa hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya, padahal laporan tersebut sudah lebih kurang 10 bulan yang lalu saya buat di Polda Sumbar,” ucapnya.
Lebih lanjut Budiman mengatakan, ketika ia menemui penyidik dalam laporannya tersebut, pihak penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumbar mengatakan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan dan menunggu petunjuk pimpinan.
“Dan saya sempat bertanya pimpinan yang mana? dan saya tanyakan langsung keberadaan pimpinannya yakni Dir Reskrimum, namun beliau juga sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.
Budiman berharap dalam penanganan kasusnya tersebut hendaknya ada keadilan dan ditindaklanjuti secara transparan.
“Jangan ketika Endre Saifoel melapor saya sebagai terlapor dengan kasus yang belum jelas keberadaannya langsung ditindaklanjuti dengan cepat, ketika saya membuat laporan belum juga tindak lanjutnya. Saya juga sudah mengirimkan pesan kepada Dir Reskrimum Polda Sumbar, namun belum ada balasan dan jawabannya,” pungkasnya.