Terkait pokok laporan dari saudara Budiman tersebut pihak Polda Sumbar, melalui Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sumbar, AKBP Abdul Azis menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Jadi hingga saat kini kami juga perlu membuktikan terkait laporan tersebut dengan dugaan pemalsuan surat dokumen akta perusahaan, apakah ada pidananya atau tidak terkait dengan perkara pokoknya pada pasal 263,” ungkapnya.
“Dalam proses penyelidikan ini, kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan juga ada tambahan dari saksi ahli,” imbuhnya.
Terkait keterlambatan itu ia mengungkapkan, karena pihaknya juga perlu mengurai permasalahan ini apakah bisa masuk ranah pidana atau tidak.
“Dan keterlambatan ini juga ada sejumlah saksi lagi yang belum bisa dihadirkan, karena sebelumnya perusahaan ini pada akta pertama sempat bubar, dan orang-orang yang akan dimintai keterangan saksi tambahan tersebut tidak berada di wilayah Kota Padang, mereka ada yang di Jakarta, Batam dan Sijunjung, itu yang membuat proses penyelidikan berjalan lambat,” kata dia.