Pariaman, kabarin.co – Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman menangkap lima pemuda yang tega melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Belakangan diketahui, korban berusia 26 tahun itu juga menderita penyakit skizofrenia atau semacam gangguan pada mental.
Tidak sampai di sana, aksi bejat pelaku mengakibatkan perempuan tersebut hamil.
“Korban (penyintas) skizofrenia, sudah hamil tiga bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Jumat (19/7/2024).
Lima pelaku itu, katanya, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tanggal 16 Juli 2024.
Berangkat dari laporan itu, Tim Sparta kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menangkap lima pelaku dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (17), A (48), BE (30), Z (30), dan JM (38).
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (17/7/2024) atau satu hari setelah pelaku dilaporkan. Pelaku pertama yang kami tangkap adalah Z di pinggir Jalan Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.