Padang, kabarin.co – Sepuluh orang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang dijatuhi hukuman kurungan dan denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sepuluh orang pelanggar Perda tersebut, dijatuhi hukuman Tipiring dalam sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/7/2024).
Plh Kasat Pol PP, Saraman mengatakan, sepuluh pelanggar tersebut dijatuhi sanksi denda dan kurang, karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda).
“Mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Saraman melalui Humas Pol PP Padang, Jumat (19/7/2024).
Putusannya membayar denda atau kurungan penjara selama 3 bulan ini dijatuhi melalui sidang yang dipimpin Hakim Acep Sopian Sauri
Ia menjelaskan, sejumlah pelanggar ini dijatuhi sanksi karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.
Diantaranya, terkait berjualan di atas fasilitas umum (Fasum), pemilik kafe yang menyalahi izin dan ketentuan lainnya yang dilarang dalam Perda.