“Putusannya membayar denda atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelasnya.
Terkait hasil sidang Tipiring ini, Saraman mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman Di Kota Padang dapat tercapai.
Saraman mengatakan, untuk menjaga ketentraman di Kota Padang, pihaknya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah kota Padang.
“Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang, kita akan selalu melakukan sosialisasi secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring,” tutupnya.
(*)