Padang, kabarin.co – KPU Sumbar bakal mengevaluasi temuan kelebihan surat suara saat PSU untuk calon anggota DPD RI di Kota Padang Panjang pada Sabtu (13/7/2024).
“Sudah kami antisipasi hal seperti ini, bukan hanya di Kota Padang Panjang, tetapi juga di kabupaten dan kota lainnya,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, Jumat (19/7/2024).
Sebelum pelaksanaan PSU pada Sabtu pekan lalu, Surya menyatakan bahwa KPU Sumbar telah memastikan seluruh KPU kabupaten dan kota di Ranah Minang menerima jumlah surat suara yang sesuai dengan daftar pemilih.
“Namun, kelebihan surat suara tetap terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama di Kota Padang Panjang,” tambahnya.
Pihaknya menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Kelebihan surat suara ini akan menjadi perhatian KPU Sumbar dalam menghadapi pilkada serentak,” ujarnya.
Saat ini, KPU Sumbar sedang melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPD RI periode 2024–2029.
Rekapitulasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 768 tentang rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung mulai tanggal 19 hingga 20 Juli 2024.
“Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, sembilan kabupaten dan kota telah menyelesaikan rekapitulasi,” tambahnya.
Pelaksanaan PSU untuk calon anggota DPD Sumbar dilakukan sesuai dengan surat Ketua KPU RI Nomor 967/PY.01.1-SD/05/2024 tertanggal 16 Juni 2024, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PHPUDPD-XXII/2024 yang memerintahkan PSU Pemilihan Umum calon anggota DPD tahun 2024 Sumbar dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan tersebut.
(*)