Metro  

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Barang Bekas yang Gunakan Fasum di Padang

Diketahui, lapak barang bekas tersebut berada di atas drainase, yang merupakan Fasilitas umum tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Chandra menjelaskan, dikarenakan tidak mengindahkan teguran petugas, personil Satpol PP di lapangan langsung memindahkan semua barang bekas tersebut ke tempat yang tidak melanggar.

“Setelah kita berikan teguran secara persuasif, kita juga bantu pemilik untuk memindahkan barang-barang tersebut ke tempat yang tidak melanggar,” jelas Chandra.

Chandra berharap kepada penjual barang bekas agar berjualan ditempat yang seharusnya, bukan di atas fasilitas Umum.

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam Kembali Dirazia Satpol PP Padang

“Kita berharap, kedepannya untuk pemilik barang bekas agar tidak sembarangan menumpukkan barang bekas yang mau di jual, agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan berjualan lah di tempat yang seharusnya,” kata dia.

 

(*)