Metro  

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar: Kesempatan Hingga Akhir September 2024

Pemutihan Pajak
Infografis. (Foto: instagram/bapenda_sumbar)

Kabarin.co, – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Pemutihan denda pajak kendaraan hanya berlaku hingga akhir September 2024.

banner 728x90

Menurut Gubernur Sumbar melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai tanggal 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Dengan demikian, masyarakat wajib pajak memiliki waktu 40 hari untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini memberikan lima keuntungan utama. Oleh karena itu, mulai hari ini, lakukan pembayaran di Kantor UPTD Samsat seluruh Sumatera Barat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Gerai, serta melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” jelas Syefdinon didampingi Kabid Pajak Daerah, Yessi Gustriani SE Ak, Rabu (21/8).

Lima Keuntungan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah atau hibah yang belum terdaftar.
  2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Wajib pajak yang membayar hingga 30 September 2024 tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  3. Pembebasan Denda BBNKB: Termasuk pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan kedua.
  4. Penghapusan Pajak Progresif: Pembayaran pajak kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan tarif pajak progresif.
  5. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya, kecuali denda untuk tahun berjalan.

Denda-denda ini sering menjadi beban bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, segera kunjungi kantor UPTD Samsat di kabupaten/kota terdekat atau manfaatkan layanan Samsat Keliling.

Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Sumbar di https://bapenda.sumbarprov.go.id/.

Program pemutihan denda ini merupakan insentif dari pemerintah bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.

Manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari 2 tahun dihapus, yang nantinya akan dianggap sebagai kendaraan ilegal. (*)

banner 728x90