Lima Keuntungan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah atau hibah yang belum terdaftar.
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Wajib pajak yang membayar hingga 30 September 2024 tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
- Pembebasan Denda BBNKB: Termasuk pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan kedua.
- Penghapusan Pajak Progresif: Pembayaran pajak kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan tarif pajak progresif.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya, kecuali denda untuk tahun berjalan.
Denda-denda ini sering menjadi beban bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, segera kunjungi kantor UPTD Samsat di kabupaten/kota terdekat atau manfaatkan layanan Samsat Keliling.