Metro  

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar: Kesempatan Hingga Akhir September 2024

Pemutihan Pajak
Infografis. (Foto: instagram/bapenda_sumbar)

Lima Keuntungan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan:

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang pemerintah atau hibah yang belum terdaftar.
  2. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Wajib pajak yang membayar hingga 30 September 2024 tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  3. Pembebasan Denda BBNKB: Termasuk pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan kedua.
  4. Penghapusan Pajak Progresif: Pembayaran pajak kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan tarif pajak progresif.
  5. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya, kecuali denda untuk tahun berjalan.
Baca Juga :  Pria yang Tidur di Trotoar Jakarta Diantarkan Andre Rosiade ke Padang

Denda-denda ini sering menjadi beban bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, segera kunjungi kantor UPTD Samsat di kabupaten/kota terdekat atau manfaatkan layanan Samsat Keliling.