Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Bapenda Sumbar di https://bapenda.sumbarprov.go.id/.
Program pemutihan denda ini merupakan insentif dari pemerintah bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Manfaatkan kesempatan ini sebelum data kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari 2 tahun dihapus, yang nantinya akan dianggap sebagai kendaraan ilegal. (*)