Metro  

Sidang Dugaan Kasus Oknum Ibu Bhayangkari Dilanjutkan

(Ist)

Dia juga menegaskan bahwa terdakwa jika ingin meninggalkan Kota Padang ini harus seizin JPU.

“Terdakwa akibat keluar kota kita berikan teguran keras,” tegas Hakim.

Lalu JPU Melia Trisna juga memberikan berita acara kepada majelis terkait pelanggaran yang dilakukan oleh DF tersebut.

Atas pertanyaan tersebut Terdakwa DF tidak membantah pertanyaan dari Hakim Ketua.

Baca Juga :  Akun Medsos LBH Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa disangkakan dalam pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atas perkara penipuan dan penggelapan.

 

(*)