Padang, kabarin.co – Diduga ada kejanggalan terkait eksekusi tanah di Tunggul Hitam pada beberapa waktu lalu, pihak tergugat Arman mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ia bersama dengan Pendamping pengajuan bantahan atas putusan Pengadilan Negeri (PN)
dan kasasi Mahkamah Agung (MA) hingga eksekusi, melayangkan surat bantahan.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari tergugat, Afrinaldo, mengatakan, pelayangan bantahan tersebut terkait putusan PN Padang dan kasasi dari MA mengenai eksekusi lahan dikawasan tunggul hitam 4 juni 2024 yang lalu.
“Kami mendampingi pihak tergugat yakni Arman merasakan ada kejanggalan-kejanggalan terkait gugatan sampai putusan dari MA dimana di dalam putusan MA tersebut terdapat dua sertifikat yang sama, kemudian selama eksekusi telah terjadi kesalahan eksekusi dimana para penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluah 1500 meter persegi sementara yang mereka eksekusi hampir 2000 meter persegi untuk itu kita mengajukan bantahan terkait putusan PN dan MA tersebut,” katanya, Jumat (14/6/2024).