Metro  

Pilkada Dharmasraya: Bawaslu Rekomendasikan KPU Terima Pendaftaran Paslon dalam 3 Hari

kpu sumbar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban saat didampingi Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam jumpa pers dengan wartawan. (Foto: Humas KPU)

Inti dari surat tersebut adalah bahwa partai tersebut mendaftarkan pasangan calon berbeda dan berkoalisi dengan partai yang berbeda pula.

“KPU Sumbar telah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Bawaslu secara bersamaan,” tambahnya pada Kamis (12/9/2024).

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh KPU Dharmasraya termasuk menetapkan kembali jadwal penerimaan dokumen pendaftaran pasangan calon dan melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.

Baca Juga :  Mantap Kembali Maju Pilwako Padang, Hendri Septa Ambil Formulir di DPC Gerindra Kota Padang

Selain itu, KPU Dharmasraya juga akan menetapkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon baru yang status pendaftarannya diterima, serta jadwal penelitian administrasi dan perbaikan syarat calon.

KPU Dharmasraya juga diharapkan segera berkoordinasi dengan partai politik, Bawaslu, dan pihak keamanan untuk menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi yang telah diberikan. (*)