Padang, kabarin.co – Bawaslu Dharmasraya merekomendasikan agar KPU segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon dalam waktu maksimal tiga hari setelah rekomendasi diterima.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan KPU RI yang disampaikan melalui surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 September 2024, terkait pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (Paslon).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa KPU RI telah menginstruksikan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan.
Namun, status dokumen ini belum ditentukan apakah diterima atau dikembalikan.
“Ada persyaratan tambahan bagi partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, terutama jika partai tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada periode sebelumnya, yaitu antara tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu,” jelas Ory.
Menurut Ory, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai. Surat ini juga harus disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal.