Metro  

Pilkada Dharmasraya: Bawaslu Rekomendasikan KPU Terima Pendaftaran Paslon dalam 3 Hari

kpu sumbar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban saat didampingi Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam jumpa pers dengan wartawan. (Foto: Humas KPU)

Padang, kabarin.co – Bawaslu Dharmasraya merekomendasikan agar KPU segera menerima dokumen persyaratan pasangan calon dalam waktu maksimal tiga hari setelah rekomendasi diterima.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan KPU RI yang disampaikan melalui surat dinas nomor 2038 tertanggal 11 September 2024, terkait pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (Paslon).

Baca Juga :  KPU Pasaman Tetapkan DPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Pasaman Sebanyak 219.472

Ketua Divisi Teknis KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa KPU RI telah menginstruksikan KPU daerah untuk menerima dokumen pendaftaran dari partai politik yang mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan.

Namun, status dokumen ini belum ditentukan apakah diterima atau dikembalikan.

“Ada persyaratan tambahan bagi partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan, terutama jika partai tersebut sudah mendaftarkan pasangan calon lain pada periode sebelumnya, yaitu antara tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu,” jelas Ory.

Baca Juga :  KPU Sumbar Verifikasi Administrasi Dua Paslon Pilgub: Lengkap, Tapi Masih Ada Perbaikan

Menurut Ory, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi berupa surat pemberitahuan bermaterai cukup, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai. Surat ini juga harus disampaikan kepada pasangan calon dan partai politik koalisi awal.