Padang, kabarin.co = Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan usulan pimpinan definitif dan pembentukan fraksi-fraksi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian tugas pimpinan sementara DPRD yang menjabat sejak 28 Agustus 2024.
Ketua Sementara DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menjelaskan bahwa tugas pertama pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi di DPRD. Pembentukan fraksi ini sangat penting karena tanpa fraksi, DPRD tidak dapat membentuk alat kelengkapan (AKD) yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan tugas DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Irsyad Syafar juga menyatakan, “Fraksi dan pimpinan definitif harus segera ditetapkan agar DPRD bisa membentuk alat kelengkapan yang memungkinkan operasionalisasi lembaga.” Berdasarkan hasil Pemilu 2024, komposisi pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua.