Pasaman, Kabarin.co – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH., menegaskan Gakumdu Pasaman sudah sepakat untuk menerapkan ambang batas Zero Toleransi terhadap ASN Pelanggar Pemilu di Kabupaten Pasaman.
“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan kami akan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Kajari Sobeng menegaskan.
Hal itu disampaikan Pembina Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Pasaman, Sobeng Suradal, dalam gelaran acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Menjaga Netralitas ASN, TNI/Polri pada tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (02/10) di aula salah satu hotel di Lubuk Sikaping.
Kajari Sobeng mengungkap, jelang pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Pasaman, Gakumdu telah mendeteksi banyak pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Saya ingatkan kembali, para ASN Wajib Netral dalam Pilkada. Netral bukan berarti Golput, tapi bersikap pasif memberikan dukungan, namun tetap punya pilihan.,” jelasnya.
Dibeberkan pula, bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan di media sosial, contohnya meng-upload visi misi calon, foto aktifitas paslon atau programnya, termasuk mengarahkan orang untuk memilih salah satu paslon.