Pasaman, Kabarin.co – Dalam rangka mengoptimalkan kerja Pencegahan, Pengawasan dan penanganan pelanggaran dan penyelesian sengketa pada pemilihan serentak 2024, Bawaslu Pasaman melaksanakan kegiata ” Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam Pemilihan serentak tahun 2024 di Lingkungan Kab. Pasaman dan jajarannya”.
Acara RAKERNIS ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 4-5 Oktober, yang bertempat di Aula Arumas Sari Rasa, Jum’at (4/10/2024).
Nara sumber dalam kegiatan ini andalah dosen Universitas Taman Siswa, Nurhaida Yetti yang juga Komisioner Bawaslu Sumatera Barat periode 2018-2023, Anggota KPU Sumatera Barat Hamdan, pakar hukum, Samaratul Fuad, anggota Bawaslu Sumatera Barat, Benny Azis serta ketua dan anggota Komisioner Bawaslu Pasaman.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, MA mengatakan dalam sambutannya, pelaksanaan Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Panwas Kecamatan, pada Pemilihan serentak 2024 dan mewujudkan kinerja yang berintegritas di Kabupaten Pasaman.
Kepada peserta, ia menekankan agar serius mengikuti pelaksanaan kegiatan Rakernis itu hingga akhir acara. Agar nantinya mereka dapat melaksakanan tugas pengawasan dan penganganan pelanggaran pemilu di pilkada serentak tahun 2024 ini di wilayah kerja masing – masing di Kabupaten Pasaman sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Ketua Divisi PPPS Bawaslu Pasaman Zaini Afandi menyebut Rakernis ini sekaligus simulasi bagaimana pengawas pemilu menyelesaikan sengketa pada pemilihan serentak 2024.
Dia pun meyakini pengawas pemilu dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilihan. Hal ini penting, kata dia, mengingat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah berjalan.
Pakar hukum Samaratul Fuad dalam penyampaian materinya mengatakan, Simulasi (penyelesaian sengketa) ini dilakukan supaya teman-teman di divisi penyelesaian sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran pemilihan kepala daerah 2024 sudah di depan mata.
“Patokan kita tetap sederhana kalau bicara divisi sengketa proses yaitu 144 UU 7, sengketa proses itu adalah sengketa peserta dengan peserta, sengketa peserta dengan penyelenggara sebagai akibat di keluarkan nya keputusan KPU,” jelas Fuad
Fuad mengatakan, setiap gelaran Rakernis harus ada ilmu yang didapat untuk kemudian ditransformasikan ke jajaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman dihadiri oleh Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Benny Azis, SE, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita MA, Anggota Bawaslu Pasaman Lumban Tori, Zaini Afandy, Koordinator Sekretariat Al Ikhwan, Nara Sumber, Panwascam beserta Staf se Kabupaten Pasaman. (Joni)