Pasaman, Kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring dalam rangka memastikan proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Rabu (16/10/2024).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kualitas pengawasan pada saat pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Pasaman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini juita.M.A menyatakan bahwa supervisi dan monitoring ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses seleksi Pengawas TPS dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Menurutnya, peran Pengawas TPS sangat krusial dalam memastikan pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses perekrutan Pengawas TPS dilakukan dengan profesional dan sesuai aturan. Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam menjaga kelancaran dan kejujuran pemungutan suara di tiap-tiap TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman.