Padang, kabarin.co – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh satu keluarga terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera menyatakan para terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT jo 66 ayat 1 KUHP, serta Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pelaku utama, yakni ibu dari keluarga tersebut, diancam hukuman 6 tahun penjara, sementara anak laki-lakinya diancam 12 tahun.
Menantu dan istrinya menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara karena diduga menjadi dalang utama kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya kekerasan dan persetubuhan yang berujung kematian korban,” ungkap Budi Sastera, Kamis (14/11/2024).
Para terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan, didukung oleh keterangan saksi dan hasil forensik.
“Sidang berikutnya adalah pembelaan atau pleidoi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang akan dilanjutkan pekan depan,” tambahnya.