Padang, kabarin.co – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh satu keluarga terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera menyatakan para terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT jo 66 ayat 1 KUHP, serta Pasal 181 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pelaku utama, yakni ibu dari keluarga tersebut, diancam hukuman 6 tahun penjara, sementara anak laki-lakinya diancam 12 tahun.
Menantu dan istrinya menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara karena diduga menjadi dalang utama kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya kekerasan dan persetubuhan yang berujung kematian korban,” ungkap Budi Sastera, Kamis (14/11/2024).
Para terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan, didukung oleh keterangan saksi dan hasil forensik.
“Sidang berikutnya adalah pembelaan atau pleidoi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang akan dilanjutkan pekan depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Padang menangkap tiga pelaku yang diduga terkait pembunuhan seorang wanita muda.
Mereka ditangkap di kontrakan di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Gunuang Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (17/3/2024) pukul 20.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, melalui Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku terdiri dari dua perempuan, SH (46) dan NK (24), serta satu laki-laki berinisial D (31).
Yanti menjelaskan kejadian bermula saat kakak korban mendapat informasi bahwa adiknya meninggal di Padang.
“Pelapor mengkonfirmasi kepada pemilik kontrakan, yang menyebutkan banyak kejanggalan pada tubuh korban, seperti luka lebam dan luka bakar,” jelas Yanti.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan indikasi pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Tersangka SH dan NK ditangkap di Simpang Balai Baru, Kuranji, saat menunggu barang perabot dari warung makanan di Lapangan Imam Bonjol, Padang,” ungkap Yanti.
Tersangka D kemudian ditangkap di sebuah kedai di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut hasil penyelidikan, korban telah tinggal bersama keluarga tersangka sejak November 2022 dan dijadikan ART, serta dipaksa bekerja di warung dan mengasuh anak-anak tersangka.
“Korban dipaksa mengemis bersama anak-anak, dan jika hasilnya tidak memuaskan, korban dipukuli,” tambah Yanti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain pakaian korban, kain kasa bekas pembalut luka, papan nisan atas nama korban, dan hasil visum yang diterbitkan Biddokkes Polda Sumbar pada 26 Januari 2024.
(*)