Resman Menambahkan, pemusnahan barang bukti hasil razia ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dalam mewujudkan Rutan bersih dari halinar serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) untuk menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan kondusif.
“Kita Musnahkan Berbagai Jenis barang bukti hasil sitaan dari blok hunian dengan cara membakarnya, karena dengan cara membakarnya kita dapat memastikan alat tersebut benar benar tidak bisa di fungsikan dan digunakan lagi.” Tegasnya
“Upaya persuasif dengan berbagai pendekatan terus kami lakukan untuk mengingatkan warga binaan agar tidak memasukkan barang terlarang ataupun merakit benda-benda yang berpotensi mengganggu kamtib. Jika kedapatan, kami secara tegas akan lakukan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan”, tutup Kalapas Resman. (Joni)