Metro  

Sekretariat DPRD Sumbar Tingkatkan Peran dalam Fasilitasi Anggota Dewan

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, III, dan anggota DPRD lainnya di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Senin (28/10/2024). (Foto: Ist)

Padang, kabarin.co – Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mengoptimalkan perannya dalam memfasilitasi hak-hak anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan.

Harmoni antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, III, dan anggota DPRD lainnya di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Senin (28/10/2024).

Baca Juga :  DPRD Sumbar Tetapkan Perda RPJPD 2025-2045. 

Menurut Zardi, transisi kepemimpinan DPRD Sumbar periode 2024-2029 telah berjalan lancar dan harmonis.

Hal ini memberikan fondasi yang kokoh untuk menjalankan tugas kedewanan yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Kami dengan tulus mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2024-2029. Semoga dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik, menjaga marwah masyarakat, dan senantiasa menaati aturan yang berlaku,” ujar Zardi.