Padang, kabarin.co – Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mengoptimalkan perannya dalam memfasilitasi hak-hak anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan.
Harmoni antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, III, dan anggota DPRD lainnya di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Senin (28/10/2024).
Menurut Zardi, transisi kepemimpinan DPRD Sumbar periode 2024-2029 telah berjalan lancar dan harmonis.
Hal ini memberikan fondasi yang kokoh untuk menjalankan tugas kedewanan yang meliputi fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Kami dengan tulus mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2024-2029. Semoga dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik, menjaga marwah masyarakat, dan senantiasa menaati aturan yang berlaku,” ujar Zardi.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengelolaan komunikasi dan informasi dalam pemerintahan.
Perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) menunjukkan bahwa pengelolaan informasi semakin vital, tidak hanya bagi kelembagaan presiden tetapi juga dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Sekretariat DPRD Sumbar terus meningkatkan layanan komunikasi dan informasi, termasuk penyebarluasan kegiatan kedewanan kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga marwah kelembagaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Kegiatan komunikasi dan informasi ini tidak hanya untuk mendokumentasikan tugas kedewanan tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” jelas Zardi.
Ia juga menegaskan pentingnya mengikuti regulasi terkait komunikasi, seperti UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung pembangunan yang inklusif.
Melalui pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel, Sekretariat DPRD Sumbar berkomitmen untuk memberikan rasa bangga kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.
“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan setiap kegiatan kedewanan dapat berjalan dengan optimal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari sinergi yang tercipta antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” tutup Zardi. (***)