Padang, kabarin.co – APBD memiliki peran strategis sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Namun, ketidakpastian ekonomi global, regional, dan nasional dalam beberapa tahun terakhir menyebabkan kondisi fiskal negara dan daerah semakin tertekan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menyoroti tantangan ini saat membuka acara Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat di Hotel Rocky Bukittinggi, Kamis (7/11/2024).
Evi Yandri menjelaskan bahwa tren pendapatan dan belanja daerah cenderung menurun, sementara kebutuhan serta tantangan yang harus dihadapi semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah efektif untuk memastikan anggaran yang terbatas dapat digunakan secara optimal.
“Dalam situasi ini, pemerintah daerah harus mengefektifkan penggunaan APBD agar anggaran yang semakin terbatas dapat memenuhi kebutuhan daerah, mencapai target yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Evi Yandri.
Pada tahun 2025, terdapat tiga agenda strategis utama yang harus diakomodasi meskipun keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.
1. Pemenuhan Kebutuhan Anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Mengakhiri Masa Jabatan
Agenda ini mencakup pencapaian visi dan misi gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2021–2025. Dengan masa jabatan yang akan berakhir, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan program prioritas menjadi fokus utama.
2. Ruang Transisi untuk Kepala Daerah Terpilih Pasca Pilkada 2024
Setelah Pilkada Serentak, APBD 2025 harus menyediakan alokasi anggaran transisi guna mengakomodasi visi, misi, dan program prioritas kepala daerah baru. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Sumatra Barat.
3. Capaian Target Baseline RPJPD 2025–2045
Tahun 2025 menandai dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatra Barat 2025–2045. Anggaran harus diarahkan untuk mendukung pencapaian target awal RPJPD yang bersifat imperatif.
Selain tiga agenda strategis tersebut, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajiban alokasi anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar minimal 40% dari total APBD, sementara alokasi belanja pegawai maksimal 30%.
“Sampai tahun 2027, target ini harus tercapai secara bertahap. Namun, kondisi fiskal saat ini mempersulit pemenuhan kewajiban tersebut,” ungkap Evi Yandri.
Evi Yandri menekankan pentingnya kolaborasi dan perencanaan matang untuk menyusun APBD yang mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan. Meski tidak mudah, pemerintah daerah harus tetap fokus pada upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan efisiensi belanja untuk mencapai tujuan pembangunan.
Dengan strategi yang tepat, diharapkan APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat Sumatra Barat tetap terjaga di tengah tantangan yang ada. (***)