Padang, kabarin.co – Sebanyak 84 mantan TKBM Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024). Kedatangan mereka bertujuan mendesak anggota dewan untuk membantu memastikan hak pensiun yang belum mereka terima dari tempat kerja sebelumnya.
Para mantan TKBM ini datang didampingi kuasa hukum mereka, Suharizal, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra, bersama Ketua Komisi III Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III Novrizon, dan anggota DPRD lainnya, Muchlis Yusuf Abit.
Kuasa hukum mantan TKBM, Suharizal, menyampaikan bahwa uang pensiun yang menjadi hak kliennya seharusnya diberikan segera setelah mereka berhenti bekerja. Ia menjelaskan, setiap pekerja dijanjikan uang pensiun sebesar Rp 25 juta per orang.
“Hingga saat ini, mereka belum menerima hak tersebut, meskipun telah disepakati bahwa uang pensiun akan langsung diberikan begitu mereka pensiun,” ungkap Suharizal.
Ia berharap DPRD Sumbar dapat membantu mencari solusi atas persoalan ini agar para mantan TKBM mendapatkan hak mereka sesuai perjanjian. “Kami berharap wakil rakyat di DPRD dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” tambahnya.