Padang, kabarin.co – Sebanyak 84 mantan TKBM Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024). Kedatangan mereka bertujuan mendesak anggota dewan untuk membantu memastikan hak pensiun yang belum mereka terima dari tempat kerja sebelumnya.
Para mantan TKBM ini datang didampingi kuasa hukum mereka, Suharizal, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra, bersama Ketua Komisi III Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III Novrizon, dan anggota DPRD lainnya, Muchlis Yusuf Abit.
Kuasa hukum mantan TKBM, Suharizal, menyampaikan bahwa uang pensiun yang menjadi hak kliennya seharusnya diberikan segera setelah mereka berhenti bekerja. Ia menjelaskan, setiap pekerja dijanjikan uang pensiun sebesar Rp 25 juta per orang.
“Hingga saat ini, mereka belum menerima hak tersebut, meskipun telah disepakati bahwa uang pensiun akan langsung diberikan begitu mereka pensiun,” ungkap Suharizal.
Ia berharap DPRD Sumbar dapat membantu mencari solusi atas persoalan ini agar para mantan TKBM mendapatkan hak mereka sesuai perjanjian. “Kami berharap wakil rakyat di DPRD dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra, mengapresiasi kedatangan para mantan TKBM ke gedung dewan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas dan mencari jalan keluar dari masalah ini.
“Terima kasih atas kedatangan teman-teman eks TKBM. Kami mendengar dengan serius keluhan ini. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil dinas terkait untuk membahas permasalahan tersebut,” kata Iqra.
Iqra juga menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen kuat untuk mendukung penyelesaian masalah tenaga kerja dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, terutama yang sudah disepakati dalam peraturan sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, terutama bagi mereka yang telah mengabdi di sektor strategis seperti bongkar muat pelabuhan. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, hak pensiun menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para pekerja.
Dengan keterlibatan DPRD, diharapkan persoalan ini segera mendapatkan solusi konkret. Wakil rakyat diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas sekaligus penyambung aspirasi masyarakat.
Hak pensiun tidak hanya penting bagi kesejahteraan individu, tetapi juga berdampak pada kestabilan ekonomi keluarga. Apalagi, mantan pekerja TKBM Teluk Bayur sebagian besar kini bergantung pada pendapatan lain yang tidak sebanding dengan kebutuhan hidup mereka. (***)