Dengam tegas Zaini menyebutkan tidak ada pernyataan yang pasti dari Bawaslu Pasaman terkait laporan atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Faktanya bahwa Bawaslu lagi menangani laporan tersebut. Terkait berita pemalsuan data, Bawaslu Pasaman tidak pernah mengatakan pelanggaran pemalsuan,” tegasnya.
Zaini mengatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti. Hari ini hari terakhir dari 3+2 hari. Ketentuan hari penanganan pelanggaran sudah diatur dalam peraturan Bawaslu.
Dia menyebutkan bahwa hasil dari pleno Bawaslu, Senin (2/12), Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Pasaman dengan waktu paling lama 3 hari. Ini sesuai dengan juknis Penanganan Pelanggaran No 3 Tahun 2024.
Terkait dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang tertanggal 20 November 2024 jelas mengatakan bahwa surat Anggit sebelumnya sah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi surat keterangan tidak pernah terpidana tersebut bukan surat palsu.
Lebih jauh dikatan, surat PN Jaksel no 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang tertanggal 20 November 2024 terdapat kekeliruan, dimana nomor perkara 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel adalah nomor perkara Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati (*)