Metro  

Nanda Satria Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen untuk Masyarakat Sumbar

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria mensosialisasikan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. (Foto: Ist)

Selama sosialisasi, Nanda menekankan beberapa hak utama konsumen, seperti:

  • Mendapat pelayanan yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.
  • Berhak atas kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian.

Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman tentang kewajiban konsumen, seperti membaca petunjuk penggunaan barang demi keselamatan dan beritikad baik dalam transaksi.

Baca Juga :  Hidayat Alokasikan Pokir Untuk Penguatan Kapasitas Relawan Kebencanaan

Nanda mengajak peserta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di masing-masing kecamatan. Tujuannya adalah menciptakan konsumen cerdas yang memahami hak dan kewajiban mereka.

Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi di Kota Padang dan Sumatera Barat secara keseluruhan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Nanda Satria berharap masyarakat Sumatera Barat semakin sadar akan pentingnya perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2024 Sumbar: Dorongan Partisipasi Aktif Masyarakat Demi Pemimpin Berkualitas

Melalui Perda Nomor 21 Tahun 2018, setiap konsumen diharapkan lebih berdaya dalam menghadapi berbagai tantangan transaksi di era modern ini. (***)