Rao, metro – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menggelar hari kedua sosialisasi Perda di Restoran Sederhana, Minggu (1/12/2024). Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 130 warga ini, Muhidi menyampaikan pesan kuat: UMKM adalah jalan menuju kesejahteraan ekonomi.
Menurut Muhidi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar kegiatan ekonomi, tetapi sebuah solusi bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM, yang menjadi inti materi sosialisasi.
“Perda ini dipilih berdasarkan survei kebutuhan masyarakat. Berdasarkan data BPS, UMKM terbukti memiliki kontribusi besar dalam mengangkat perekonomian masyarakat Sumatera Barat,” ujar Muhidi.
Keseriusan Muhidi tidak hanya berhenti pada seruan semangat. Ia berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret melalui anggaran khusus. Pada tahun 2025, Rp1 miliar dari dana pokok pikiran (pokir) telah disiapkan untuk program pemberdayaan UMKM, dan jumlah ini direncanakan akan terus meningkat setiap tahunnya.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk pelatihan, pendampingan usaha, serta pengembangan koperasi. Program ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi pelaku UMKM di Sumatera Barat.
Muhidi juga memberikan motivasi kepada masyarakat agar serius memanfaatkan peluang yang ada. “Jangan hanya hadir, tetapi ikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Dengan begitu, peluang untuk memulai atau mengembangkan usaha bisa dimanfaatkan maksimal,” tegasnya.
Muhidi menyatakan bahwa UMKM memiliki keunggulan unik dalam menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, UMKM dianggap lebih tahan terhadap guncangan ekonomi, sehingga menjadi salah satu solusi yang efektif dalam mengatasi kemiskinan.
“Melalui Perda ini, kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pelaku usaha, tetapi juga mampu menciptakan inovasi di bidang ekonomi lokal,” tambah Muhidi.
Dengan dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumbar, sektor UMKM diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama ekonomi masyarakat. Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi dasar yang kokoh untuk pemberdayaan UMKM, memberikan peluang nyata bagi masyarakat untuk bangkit dari keterbatasan ekonomi. (***)