Metro  

Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian: Strategi Ali Muda Menjaga Ketahanan Pangan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). (Foto: Ist)

Rao, metro – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Acara yang berlangsung pada Minggu (1/12/2024) di Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ini dihadiri oleh perwakilan dinas, camat, tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, serta masyarakat umum.

banner 728x90

Dalam pemaparannya, Ali Muda menyoroti pentingnya mempertahankan lahan subur di Sumatera Barat sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan. “Perda ini hadir untuk memastikan lahan-lahan produktif tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Kita harus melindungi sumber pangan demi generasi mendatang,” tegasnya.

Selain itu, ia menggarisbawahi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada petani guna mendukung keberlanjutan program ini. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam mengawasi alih fungsi lahan merupakan elemen kunci keberhasilan penerapan Perda ini.

Antusiasme peserta, terutama petani setempat, terlihat selama acara. Salah seorang petani menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD Sumbar. “Kami kini lebih memahami hak dan kewajiban kami. Dengan dukungan nyata dari pemerintah, kami optimis dapat menghadapi tantangan di sektor pertanian,” ujarnya.

Ali Muda juga menjelaskan komitmen DPRD dalam memastikan implementasi Perda berjalan optimal. Ia berjanji untuk terus menyuarakan aspirasi petani di parlemen dan mendorong alokasi anggaran yang memadai untuk program pendampingan, subsidi, dan pelatihan petani.

“Pelaksanaan Perda ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, semua harus mengambil peran untuk memastikan lahan pertanian kita tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tambah Ali Muda.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta memberikan masukan dan aspirasi terkait kendala yang mereka hadapi, seperti kurangnya akses teknologi pertanian dan ancaman pembangunan komersial di sekitar lahan subur. Ali Muda berjanji untuk memperjuangkan solusi atas masalah-masalah ini dalam sidang DPRD mendatang.

Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020, DPRD Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lahan pertanian. Ali Muda mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi sumber daya pertanian yang merupakan kunci bagi masa depan masyarakat Sumatera Barat. (***)

banner 728x90