Rao, metro – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Acara yang berlangsung pada Minggu (1/12/2024) di Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ini dihadiri oleh perwakilan dinas, camat, tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, serta masyarakat umum.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menyoroti pentingnya mempertahankan lahan subur di Sumatera Barat sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan. “Perda ini hadir untuk memastikan lahan-lahan produktif tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Kita harus melindungi sumber pangan demi generasi mendatang,” tegasnya.
Selain itu, ia menggarisbawahi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada petani guna mendukung keberlanjutan program ini. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam mengawasi alih fungsi lahan merupakan elemen kunci keberhasilan penerapan Perda ini.