Padang, metro – DPRD Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, memberikan jawabannya melalui Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Kecil. Acara ini berlangsung di Jalan AR Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Minggu (1/12/2024).
Sosialisasi yang dihadiri 300 peserta dari Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) wilayah Sumatera Barat ini bertujuan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih inovatif dan mampu bersaing di era digital. Dalam paparannya, Albert menekankan pentingnya memahami isi Perda ini untuk membantu pelaku usaha kecil bertahan dan berkembang.
“Kami berharap peserta memahami Perda ini, sehingga dapat termotivasi untuk lebih giat berusaha. Dengan begitu, sektor usaha kecil di Sumbar bisa bangkit dan beradaptasi dengan digitalisasi,” ujar Albert yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Padang.
Albert menyoroti peran teknologi dalam membantu UMKM meningkatkan daya saing. Menurutnya, pasca-pandemi COVID-19, pelaku usaha kecil perlu memanfaatkan peluang digitalisasi untuk memajukan bisnis mereka.
“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Pelaku usaha kecil harus memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pasar lebih luas,” tegas Albert.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi adalah kunci bagi UMKM agar mampu menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis. Dengan memahami teknologi dan mengadopsi strategi digital, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
Albert tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga memberikan motivasi kepada peserta agar tetap semangat dalam menghadapi tantangan bisnis. Ia menekankan bahwa dengan dukungan Perda No 16 Tahun 2019, pelaku usaha memiliki payung hukum dan akses untuk pengembangan usaha mereka.
“Pasca-pandemi, adalah momen bagi kita semua untuk bangkit. Pelaku usaha kecil harus berani mengambil langkah maju dengan semangat tinggi,” imbuhnya.
WKRI sebagai salah satu kelompok peserta sosialisasi diharapkan dapat menjadi pelopor pemberdayaan perempuan dalam dunia usaha. Albert percaya bahwa kolaborasi antara WKRI dan pemerintah dapat menciptakan peluang usaha yang lebih luas di Sumbar.
Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Sumbar dalam mendukung pelaku usaha kecil. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan ini dan semangat untuk berinovasi, UMKM di Sumbar diharapkan mampu menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus memanfaatkan peluang dari perkembangan teknologi. (***)