Metro  

Sosialisasi KPK: Langkah Strategis DPRD Sumbar Melawan Gratifikasi

Pimpinan dan anggota DPRD Sumbar baru-baru ini menghadiri sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

Padang, metro – Dalam upaya memperkuat integritas lembaga pemerintahan, pimpinan dan anggota DPRD Sumbar baru-baru ini menghadiri sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang diinisiasi oleh KPK.

Acara tersebut berlangsung di gedung DPRD Sumbar dan dihadiri sejumlah narasumber, termasuk dari Satgas Korsup KPK, Polda Sumbar, serta Kejaksaan Tinggi Sumbar.

banner 728x90

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, membuka acara dengan memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan wawasan penting mengenai pengendalian gratifikasi, yang merupakan salah satu langkah strategis dalam memerangi korupsi.

“Tindak korupsi adalah ancaman serius yang dapat merugikan negara, masyarakat, dan perekonomian. Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPRD,” tegas Muhidi.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab memberantas korupsi bukan hanya milik KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki peran signifikan dalam mengembangkan budaya anti-korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi menjelaskan pentingnya upaya preventif yang dapat dilakukan oleh DPRD. “Penguatan kapasitas anggota DPRD serta peningkatan tata kelola dan manajemen adalah kunci dalam pencegahan korupsi,” jelas politisi PKS ini.

Ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran anggota DPRD mengenai area rawan korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas.

Koordinator Pidana Khusus Kejati Sumbar, Tasjrifin M.A. Halim, turut memberikan materi tentang area rawan korupsi, seperti pengadaan barang dan jasa. “Praktik menyimpang, seperti gratifikasi dan kolusi tender, kerap ditemukan di sektor ini,” ungkapnya.

Gratifikasi, lanjut Tasjrifin, dapat berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas dengan tujuan memenangkan tender atau memperoleh keuntungan tidak sah. Praktik korupsi lainnya termasuk manipulasi anggaran, pengadaan fiktif, dan suap.

Tasjrifin menekankan pentingnya penguatan regulasi, penerapan teknologi, serta edukasi terkait etika dan risiko gratifikasi. Ia juga menyoroti pemberian sanksi tegas yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

“Dengan transparansi, edukasi, dan penegakan hukum, praktik korupsi dan gratifikasi dapat diminimalkan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan efisien,” tutupnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Sumbar berkomitmen untuk memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencegah dan menanggulangi korupsi di Sumbar. (***)

banner 728x90