Metro  

Perhutanan Sosial: Solusi Kesejahteraan Masyarakat di Sumbar

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. (Foto: Ist)

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Walinagari Manggopoh, Salareh Aia Barat, Kampung Tangah, Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, serta Ninik Mamak dan tokoh masyarakat lainnya. Dengan kehadiran berbagai elemen masyarakat, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam mendukung Perda Perhutanan Sosial.

Melalui Perda Perhutanan Sosial, DPRD Sumbar menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pengelolaan hutan yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, hutan Sumbar dapat menjadi contoh sukses integrasi antara konservasi lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (***)

Baca Juga :  DPRD Sumbar Perkuat Koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Padang untuk Optimalisasi Penegakan Hukum