Metro  

Perhutanan Sosial: Solusi Kesejahteraan Masyarakat di Sumbar

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial. (Foto: Ist)

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang diwakili oleh Joni Putra menyebutkan bahwa hutan di Sumbar mencakup 2.286.883 hektare atau 54,43% dari total luas wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.521.260 hektare adalah hutan yang menjadi kewenangan Pemprov, meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi, dan Hutan Produksi Terbatas.

“Berdasarkan data, sebanyak 950 dari 1.159 nagari di Sumbar berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memastikan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut dapat hidup sejahtera tanpa merusak lingkungan,” ungkap Joni.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumbar Tutup FMSB 2023.

Menurut Joni, dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022–2026, pemerintah pusat telah menetapkan target pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 50.000 hektare setiap tahunnya. “Ini bukan tugas yang mudah, tetapi dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, target tersebut dapat dicapai,” tambahnya.

Joni menegaskan bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial tidak hanya bertujuan menjaga hutan, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.