Pasaman, Kabarin.co–Aliansi Masyarakat, Pemuda Peduli Pasaman (AMP3) bersama warga Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, yang merupakan korban gempa pada 2022 lalu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, pada Rabu (4/12/2024). Mereka mendesak keadilan terkait dugaan penyalahgunaan donasi dana gempa yang diduga melibatkan mantan pejabat Pemkab Pasaman.
Kejaksaan Negeri Pasaman, melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sobeng Suradal, SH, MH, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dana gempa Malampah ini,” ujar Sobeng.
Dalam kesempatan tersebut, Sobeng juga mengapresiasi penyampaian pendapat oleh massa yang berlangsung secara tertib dan aman. “Kejaksaan adalah milik rakyat, siapa saja boleh datang dengan tujuan dan cara yang baik,” tambahnya.
Kajari Sobeng menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di daerah tersebut hingga tuntas, tanpa pandang bulu. “Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa Malampah, kami sudah menanganinya. Saat ini, kasus ini sudah berada di bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, karena kami tengah menghadapi Pilkada Serentak 2024, kami menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk menunda sementara penyelidikan. Setelah Pilkada selesai, kami akan melanjutkan penyelidikan dengan memproses data dan bukti yang ada,” jelas Sobeng.
Lebih lanjut, Sobeng menambahkan, “Jika nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana, kami akan melanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.”
Kajari Pasaman juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini,” tutup Sobeng Suradal. (joni)