Metro  

Perkara Korupsi di Nagari Ladang Panjang, JPU Tuntut Suar 1 Tahun dan Jasri 1,6 Tahun

Padang, Kabarin.co–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pasaman, Kamis (5/12/2024).

Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suar da Jasril itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dedi Kuswara, Fatchu Rochman, dan Emria Fitriani.

Baca Juga :  Sudah Lengkap, Berkas Kasus Korupsi Tol Dilimpahkan, Dalam Waktu Dekat Segera Sidang

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Sobeng Suradal, Agung Malik Rahman Hakim, Sriyani Latifa Syam, Debby Khristina, menuntut agar terdakwa Suar, yang menjabat sebagai Wali Nagari Ladang Panjang, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dengan denda sebesar Rp50.000.000,-

Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp111.017.959,675. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.