Padang, Kabarin.co–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pasaman, Kamis (5/12/2024).
Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suar da Jasril itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dedi Kuswara, Fatchu Rochman, dan Emria Fitriani.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Sobeng Suradal, Agung Malik Rahman Hakim, Sriyani Latifa Syam, Debby Khristina, menuntut agar terdakwa Suar, yang menjabat sebagai Wali Nagari Ladang Panjang, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dengan denda sebesar Rp50.000.000,-
Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dijatuhi pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp111.017.959,675. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Jasri, yang merupakan Bendahara Nagari Ladang Panjang, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terkait uang pengganti, jaksa meminta terdakwa diharuskan membayar Rp320.023.965,675. Jika tidak dapat melunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang, atau jika tidak cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Seperti diketahui, barang bukti dalam perkara tersebut yakni uang tunai sebesar Rp125.000.000,- yang telah disetorkan ke rekening penyimpanan Bank BRI. Kemudian iang pengembalian titipan sebesar Rp2.300.000,- atas nama Dahlia. Kedua barang bukti ini dirampas untuk Negara, sementara dokumen terkait pencairan anggaran akan dikembalikan kepada Perangkat Nagari Ladang Panjang.
Seperti diketahui, kasus tersebut erawal pada tahun 2018, 2019, dan 2020, di mana terdakwa Suar dan Jasri bersama-sama menyalahgunakan keuangan Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. Tindakan mereka termasuk memarkup dan membuat pertanggungjawaban fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp781.720.331,35.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. (joni)