“Pada tanggal 9 Januari 2025, saya telah mengeluarkan Surat Perintah tentang Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menangani tawuran dan balap liar, dengan melibatkan 474 personel,” katanya.
Lebih lanjut Kapolda Sumbar menerangkan, Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari aksi-aksi yang meresahkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika ada indikasi balap liar atau tawuran di lingkungan masing-masing.
“Semoga upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Sumatera Barat. Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam mewujudkan keamanan bersama,” terang Kapolda.
Kegiatan patroli ini merupakan upaya Polda Sumbar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadikan Kota Padang zero Tawuran dan Balap Liar.
“Polda Sumbar mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar yang sering terjadi di wilayah Kota Padang, dengan tujuan menjadikan Kota Padang berada dalam keadaan aman dan tertib, serta zero Tawuran dan Balap Liar, ” tambah orang nomor satu di Polda Sumbar ini.