Metro  

Tegas! Satgas Gabungan Tertibkan Kawasan Hutan Pasaman Lewat Pemasangan Plang Larangan

Pasaman, Kabarin.co — Upaya serius dalam menjaga kelestarian kawasan hutan kembali dilakukan. Selama dua hari, 4–5 Agustus 2025, Tim Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang larangan di sejumlah titik hutan lindung di Kabupaten Pasaman.

Tim ini melibatkan berbagai instansi strategis seperti Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, BPKP, hingga BKSDA.

banner 728x90

Langkah tersebut dilandasi oleh Perpres No. 5 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur penertiban penggunaan lahan di kawasan hutan. Papan peringatan yang dipasang mengandung larangan bagi siapa pun untuk memasuki, merusak, atau mengeksploitasi hutan tanpa izin resmi.

Adapun titik lokasi yang menjadi sasaran aksi tersebut antara lain:

Cagar Alam Panti (117,10 ha) di perbatasan Nagari Panti Timur–Panti,

Kawasan Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang di dua wilayah berbeda, masing-masing di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah (seluas 2.802,68 ha per lokasi).

Kegiatan ini turut dikawal oleh jajaran kejaksaan, intelijen, dan perangkat nagari. Proses pemasangan berjalan tertib tanpa hambatan.

Kepala Kejari Pasaman, H. Sobeng Suradal, menekankan bahwa pemasangan plang ini merupakan sinyal bahwa pemerintah serius menjaga ekosistem dan hutan dari eksploitasi liar.

“Kita ingin masyarakat menyadari bahwa kawasan hutan bukan untuk dirambah sembarangan. Ini demi masa depan lingkungan kita bersama,” tegasnya. (Joni)

banner 728x90