Metro  

Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Pasaman

Pasaman, Kabarin.co—- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati Parulian Dalimunthe, unsur Forkopimda, camat, wali nagari se-Pasaman, niniak mamak, dan bundo kanduang. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait tahapan, regulasi, serta manfaat pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat adat.

banner 728x90

Bupati Pasaman Welly Suhery dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat adalah langkah strategis untuk memperkuat identitas masyarakat adat sekaligus membangun fondasi hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.

“Proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya adaptif untuk menjaga eksistensi adat di tengah dinamika hukum nasional. Dengan begitu, hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Bupati menegaskan, pendaftaran tanah ulayat tidak akan mengurangi nilai adat. Sebaliknya, langkah ini memperkuat legitimasi hukum karena tanah ulayat yang terdaftar memiliki kekuatan hukum sah tanpa mengikis fungsi adat, menciptakan sinergi antara kearifan lokal dan sistem hukum nasional.

Pemkab Pasaman, lanjut Welly, juga akan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat guna memperkuat pengakuan dan perlindungan tanah ulayat, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang memfasilitasi sosialisasi ini. “Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum agar tanah warisan adat tetap aman dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Bagi masyarakat adat Pasaman, tanah ulayat adalah simbol keberlanjutan hidup dan warisan leluhur. Dengan adanya langkah konkret dari pemerintah, harapan untuk menjaga nilai dan keberadaan tanah ulayat semakin nyata.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan sertifikat, melainkan langkah menjaga keberlanjutan adat serta melindungi aset masyarakat adat.

“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengurangi risiko hilangnya tanah warisan leluhur. Jika niniak mamak, datuak, atau bundo kanduang ingin memulai dari administrasi terlebih dahulu, itu bisa dilakukan. Tanah ulayat akan dicatat dalam daftar khusus dan pemegang hak adat akan menerima salinannya,” jelas Rezka.

Rezka menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelamatkan tanah ulayat di Sumbar. Melalui pendaftaran, batas-batas tanah menjadi jelas, potensi konflik berkurang, dan keberadaan tanah adat tetap terlindungi untuk masa depan masyarakat adat. (Joni)

banner 728x90