Metro  

KomNas HAM : AHok Bisa Diadili di Pengadilan HAM

kabarin.co – Hari ini (28/9) kali ke sekian indonesiapolicy.com berada di lapangan saat penggusuran yang dilakukan aparat keamanan atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias AHok. Yang menarik dari tanah Bukit Duri, Jakarta ini, bahwa warga melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin lalu (26/9) sudah memasuki sidang ke-9.

penggusuran-bukit-duri-1

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, yang dipimpin Hakim Didiek Riyono, memerintahkan agar penggusuran jangan dilaksanakan, menunggu keputusan pengadilan. Karena, masih ada bukti-bukti hukum kepemilikan warga masih diperdebatkan di sidang pengadillan. Namun, keputusan sela majelis hakim dijawab oleh pemerintah dengan mengirim surat perintah pembongkaran (SP) 3 kepada warga. Selain itu, SP yang diberikan pemerintah DKI juga sedang diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga :  Akhirnya Lorenzo Resmi "Loncat" ke Ducati

penggusuran-bukit-duri-2

Namun, semua aturan hukum itu diterabas oleh Gubernur AHok. Dia tidak peduli dengan keputusan majelis hakim untuk menghentikan penggusuran. Hari ini penggusuran kembali terjadi di Bukit Duri. Kepemilikan hak atas tanah dan rumah warga di Bukit Duri diabaikan. Dalam “proyek” pengggusuran AHok selalu menggunakan kekerasan, melibatkan aparat tiga angkatan mulai dari Satpol PP, polisi dan TNI (militer).