Metro  

KPU DKI Gelar Pencoblosan Ulang di TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa

Women cast their votes in the governor election in Jakarta, Indonesia April 19, 2017. REUTERS/Beawiharta

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemiliha Umum (KPU) DKI Jakarta kembali menggelar pencoblosan ulang di dua wilayah Ibu Kota. Keputusan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawsalu DKI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2017.

Sudah didistribusikan ulang, pembuatan TPS-nya, pemilih C6 nya, surat suaranya, sudah disiapkan oleh KPPS,” ujar Komisioner KPU DKI Moch Sidik, Sabtu (21/4/2017).

Baca Juga :  Sadis! Gara-Gara Cemburu, Suami Nekat Bacok Istri dan Anak di Ciledug

KPU DKI Gelar Pencoblosan Ulang di TPS 01 Gambir dan TPS 19 Pondok Kelapa

Alasannya dilaksanakan PSU di dua TPS itu lantaran adanya dua warga yang menggunakan surat C6 milik orang lain pada pencoblosan Rabu 19 April 2017.

“(Melakukan ulang pencoblosan) Iya itu kan hasil klarifikasi dari Bawaslu ataupun Panwaslu kepada kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) yah,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemprov DKI Izinkan Acara DWP 2019 dengan Syarat Tanpa Narkoba

Menurut Sidik, KPU DKI telah memberikan informasi dan melakukan komunikasi kepada warga untuk melakukan pencoblosan ulang di dua TPS. “Sudah, sudah. Karena hari ini (lakukan pencoblosan ulang). Saya kira semalam sudah dilakukan pemberitahuan C6 itu untuk memilih,” tutupnya.