kabarin.co – Jakarta, Usai divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Pusat. Jadi penghuni Rutan, Ahok akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama dua pekan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Asep Sutandar menegaskan, tak ada perlakuan khusus untuk Ahok selama ditahan di Rutan Cipinang.
Jadi Penghuni Rutan Cipinang Ahok Ditempatkan di Blok Mapenaling
“Untuk sementara, Ahok ditahan seperti yang lainnya di blok Mapenaling,” katanya kepada wartawan, Selasa (/5/2017).
Sebelum masuk ke blok Mapenaling, lanjutnya, Ahok akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Diakuinya, tak ada persiapan khusus di rutan menjelang vonis Ahok.
“Tidak ada persiapan khusus, saya saja sedang seminar dan ditelepon katanya pak Basuki mau masuk rutan. Ini saya sedang menuju ke rutan (Cipinang),” katanya. (epr/sin)
Baca Juga:
Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Berkas Vonis Ahok Ada 630 Halaman, Hakim Tidak Baca Seluruhnya
Lagu Poco-poco hingga Takbir Menggema di Luar Gedung Sidang Ahok
Hari Ini Ahok Hadapi Sidang Vonis
Hakim Akan Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei 2017
Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum Bebaskan Ahok ke Majelis Hakim