Padang, kabarin.co – Belasan perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang, Minggu (30/6/2024) dini hari.
Mereka diamankan karena tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Hal ini dilakukan setelah Personil Satpol PP Padang melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam.
Pemeriksaan ini dalam rangka patuh yustisi dan menjaga ketertiban serta ketentraman wilayah Kota Padang,
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, dalam operasi yang digelar personelnya berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki KTP.
Mereka didapati di sejumlah lokasi tempat hiburan malam dan tujuh orang di sepanjang kawasan Khatib Sulaiman.
Karena telah melanggar Perda 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“mereka yang terjaring ini selanjutnya dibawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Kepala Bidang Trantibum Rozaldi Rosman menambahkan, dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda.
Personelnya akan terus intens dalam melakukan pengawasan.