Metro  

Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa, Polisi Buru Habib Rizieq Shihab

kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah membawa petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi kasus dugaan video chat vulgar yang melibatkan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, surat perintah tersebut diterbitkan lantaran Habib Rizieq dianggap tak kooperatif atas kasusnya. Saat ini penyidik tengah mencari Habib Rizieq untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tujuan dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Timnas Raih Emas, Verry Mulyadi: Apresiasi Buat Pemain dan Pelatih

Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa, Polisi Buru Habib Rizieq Shihab

“Jadi intinya setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa. penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana. Misalnya hari ini tidak ketemu, besok masih bisa kita cari,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dikatakan Argo, penyidik juga akan menjalin komunikasi dengan pengacara untuk meminta informasi keberadaan Habib Rizieq. Usai diketahui keberadaannya, penyidik akan langsung membawanya untuk dimintai keterangannya.