Metro  

Permohonan Banding Dicabut, Nasib Ahok Kini Ditangan Jaksa

kabarin.co – Jakarta, Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rolas B Sitinjak menyerahkan proses banding kliennya kini kepada jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, setelah kliennya mencabit permohonan vabding yang sempat diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kini kelanjutannya di tangan JPU.

“Ketika Ahok sudah putuskan mencabut banding bagaimana proses peradilannya, sepanjang jaksa tidak mencabut bandingnya ya proses akan jalan terus,” ujar Rolas saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baca Juga :  Polisi: ABG Pembunuh Bocah 6 Tahun Terinspirasi dari Film

Permohonan Banding Dicabut, Nasib Ahok Kini Ditangan  Jaksa

Rolas menuturkan, banding baru benar-benar dicabut apabila pihak dari JPU juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh kliennya.

“Kapan bisa dicabut, karena belum diputus bisa dicabut dalam proses tersebut,” lanjut

Sebelumnya pihak keluarga Ahok sudah ikhlas jika mantan Bupati Belitung Timur itu menjalani hukuman atas kasus penodaan agama yang dilakukannya. Istri Ahok, Veronica Tan menyatakan, keluarganya sudah sepakat untuk tidak memperpanjang proses hukum, dengan mencabut banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.